Perhitungan PPh 21 Masa Pajak Terakhir
Berdasarkan PER16/PJ/2016 Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan desember dibagi menjadi 2:
- Dalam hal penghasilan tetap dan teratur setiap bulan sama/tidak berubah, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember besarnya sama dengan yang dipotong pada bulan-bulan sebelumnya.
- Dalam hal besarnya penghasilan tetap dan teratur setiap bulan mengalami perubahan.
Dalam mencari besaran nilai PPh 21 masa desember, yang pertama dilakukan adalah mengetahui PPh terutang setahun. Setelah mengetahun nilai PPh terutang setahun, selanjutnya dikurangi dengan PPh yang sudah dipotong oleh pemberi kerja untuk masa Januari hingga masa November. Maka akan diketahui nilai PPh 21 untuk masa Desember. Lalu bagaimana jika penghasilan tetap karyawan mengalami perubahan? Simak contoh berikut ini
Fatah adalah karyawan PT Sukses yang memiliki status menikah dan memiliki 2 tanggungan keluarga. Fatah memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp7.000.000 dan membayar iuran pensiun kepada perusahaan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp120.000. Mulai bulan Juli 2022, Fatah memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp8.300.000.
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari-Juni 2022 adalah sebagai berikut:
Gaji dan tunjangan sebulan Rp7.000.000
Pengurangan:
- Biaya jabatan
5% x Rp7.000.000 Rp350.000
- Iuran pensiun Rp120.000
Rp470.000
Penghasilan neto atas gaji dan tunjangan sebulan Rp6.530.000
Penghasilan neto setahun
12 x Rp6.530.000 Rp78.360.000
PTKP (K/1) setahun Rp63.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp15.360.000
PPh Pasal 21 atas gaji setahun
5% x Rp 15.360.000 Rp768.000
PPh Pasal 21 atas gaji sebulan
Rp768.000 : 12 Rp64.000
Perhitungan PPh 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Juli-November 2022 adalah sabagai berikut:
Gaji dan tunjangan sebulan Rp8.300.000
Pengurangan:
- Biaya jabatan
5% x Rp8.300.000 Rp415.000
- Iuran pensiun Rp120.000
Rp535.000
Penghasilan neto atas gaji dan tunjangan sebulan Rp7.765.000
Penghasilan neto setahun
12 x Rp7.765.000 Rp93.180.000
PTKP (K/1) Setahun Rp63.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp30.180.000
PPh 21 atas gaji setahun
5% x Rp30.180.000 Rp1.509.000
PPh 21 yang harus dipotong setiap bulan
Rp1.509.000 : 12 Rp125.750
Perhitungan PPh 21 yang harus dipotong bulan Desember 2022:
Penghasilan selama setahun
6 x Rp7.000.000 Rp42.000.000
6 x Rp8.300.000 Rp49.800.000
Rp91.800.000
Pengurangan:
- Biaya jabatan
5% X Rp91.800.000 Rp4.590.000
- Iuran pensiun
12 x Rp120.000 Rp1.440.000
Rp6.030.000
Penghasilan Neto Rp85.770.000
PTKP (K/1) setahun Rp63.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp22.770.000
PPh 21 yang terutang
5% x Rp22.770.000 Rp1.138.500
PPh 21 yang telah dipotong s.d. November 2022
6 x Rp64.000 Rp384.000
5 x Rp125.750 Rp628.750
Rp1.012.750
PPh 21 yang harus dipotong bulan Desember 2022 Rp125.750