Perhitungan PPh 21 Tarif Efektif Rata-rata (TER) Harian untuk Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah mulai menerapkan Tarif Pajak Efektif Rata-rata (TER) terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Pasal 21 melalui Keputusan Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Kementerian Keuangan menegaskan, mekanisme ini merupakan penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dan bukan merupakan objek pajak baru.
“Hal Ini bukanlah pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru,” kata DJP dalam postingan Instagram @ditjenpajakri
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), ada dua jenis TER: biaya efektif bulanan dan perhitungan biaya efektif harian. Ada dua tarif pajak, khusus untuk karyawan tetap yang bekerja setiap hari. Yang satu bebas pajak alias 0% untuk penghasilan hingga Rp 450.000 per hari. Sebaliknya, penghasilan yang melebihi Rp 450.000 sampai dengan Rp 2.500.000 per hari dikenakan tarif pajak efektif sebesar 0,5%.
Berdasarkan aturan terbaru, perhitungan tarif PPh atas upah yang diterima secara harian dibagi dalam tiga jenis, yakni penghasilan bruto kurang dari Rp450.000 per hari, penghasilan bruto lebih dari Rp450.000 per hari sampai dengan Rp2,5 juta, dan penghasilan bruto lebih dari Rp2,5 juta per hari.
Perhitungan tarif nya adalah 0,5% x penghasilan bruto harian untuk penghasilan bruto harian kurang dari Rp 450.000 per hari. Sebaliknya, dari Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta tarif pajaknya adalah 0,5% x pajak penghasilan bruto harian, untuk jumlah yang melebihi Rp 2,5 juta per hari tarif pajaknya berdasarkan Pasal 17 adalah 50% x penghasilan bruto pajak.
Bea masuk itu sendiri berdasarkan Pasal 17(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan terdiri dari lima lapisan tarif. Yaitu 5% untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 60 juta, 15% untuk penghasilan tahunan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta, dan 25% untuk penghasilan tahunan di atas Rp.250 juta sampai dengan Rp. 500 juta , 30% untuk Rp.500 juta hingga 5 miliar , 35% untuk lebih dari Rp. 5 miliar .
Skema penghitungan tarif pajak penghasilan sebelumnya kurang dari Rp 450.000 per hari tanpa potongan. Kemudian untuk Rp 450.000 sampai dengan Rp 4,5 juta per bulan 5% x (total Penghasilan bruto - Rp 450.000) dan di atas Rp 4,5 juta sampai Rp 10,2 juta per bulan 5% (Penghasilan bruto – PTKP sehari ), di atas Rp 10,2 juta per bulan, ialah tariff pasal 17 x tarif (Penghasilan bruto disetahunkan - PTKP) .
Contoh Perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Harian
1. Upah di bawah atau sama dengan Rp 2,5 juta sehari
Tuan A bekerja di PT. XYZ pada bulan februari 2024. Tuan A melakukan pekerjaan perakitan Mebel selama 10 hari dengan upah sebesar Rp4,5 juta. Artinya, jumlah penghasilan bruto sehari Tuan A adalah Rp4,5 juta : 10 = Rp450.000.
Untuk itu, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian adalah 0% x Rp450.000 = Rp0 (bebas pajak).
2. Upah di atas Rp 2,5 juta sehari
Tuan M bekerja pada PT N. Tuan M menerima atau memperoleh penghasilan harian berdasarkan jumlah unit TV yang diperbaiki dengan besaran penghasilan yang diterima atau diperoleh adalah sebesar Rp300.000,00 per unit TV. Tuan M menyelesaikan perbaikan TV sebanyak 10 buah dalam sehari dan menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp3.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh :
5% x 50% x Rp3.000.000,00 = Rp75.000,00
Dalam PMK 168/2023 telah dilampirkan contoh penghitungan tarif harian, berikut ini penjelasannya:
Tuan K bekerja di PT P. Pada bulan Januari 2024, Tuan K melakukan pekerjaan perakitan jam tangan selama 20 (dua puluh) hari dan menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara harian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari.
- Berdasarkan jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan K dalam sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif efektif harian sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
- Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan K per hari sebesar 0,5% x Rp500.000,00 = Rp2.500,00.
Catatan:
- PT P memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan K dan membuat 20 (dua puluh) bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan K.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT P merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan K.