PINDAHAN DARI LUAR NEGERI BAWA KENDARAAN BERMOTOR, KENA BEA MASUK GA SIH?

PINDAHAN DARI LUAR NEGERI BAWA KENDARAAN BERMOTOR, KENA BEA MASUK GA SIH?
Sumber Gambar : republika.co.id

Terkait bea masuk atas impor barang pindahan, pemerintah telah mengatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.

 

Merujuk pada PMK 28/2008, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk atas barang pindahan. Barang pindahan dalam hal ini merupakan barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

 

Dalam bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 28/2008, “Ketentuan pembebasan bea masuk … tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor”. Hal ini berarti bahwa barang pindahan berupa kendaraan bermotor tidak termasuk ke dalam barang pindahan yang bebas bea masuk.

 

Namun, terdapat pengecualian kepada pejabat diplomatik. Sesuai dengan PMK 149/2015, barang pindahan termasuk kendaraan bermotor milik pejabat diplomatik akan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

 

Merujuk pada PMK 28/2008, terdapat 5 golongan orang-orang yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan, yaitu:

  1. PNS, anggota TNI atau Polri yang menjalankan tugas atau belajar di luar negeri paling singkat satu tahun, dengan atau tanpa keluarga
  2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat satu tahun
  3. TKI yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat satu tahun secara terus menerus
  4. WNI yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat satu tahun secara terus menerus
  5. WNA yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia Bersama keluarganya.

 

Untuk bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, pemilik barang atau orang yang diberi kuasa harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan. Pemberitahuan ini harus memuat 3 dokumen sesuai dengan Pasal 5 PMK 28/2008, yaitu:

  1. Daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan
  2. Surat keterangan dan/atau dokumen terkait
  3. Fotocopy paspor

 

Perlu diingat, barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk selama barang tersebut tiba bersama dengan pemilik yang bersangkutan. Jika tidak datang secara bersamaan, maka barang tersebut harus tiba paling lama 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang tiba di Indonesia.

Selain itu, fasilitas pembebasan bea masuk ini tidak berlaku terhadap diplomat/pejabat negara yang masih tinggal diluar negeri dan pulang ke Indonesia hanya untuk keperluan cuti saja