POTONG PUNGUT PAJAK

Hello Rekan Akuntanmu!
Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang sangat penting. Untuk mempermudah pengumpulan pajak, pemerintah menggunakan berbagai mekanisme, salah satunya adalah sistem potong pungut pajak. Meskipun kedua istilah ini sering terdengar serupa, pajak yang dipotong dan pajak yang dipungut memiliki perbedaan yang signifikan dalam pelaksanaannya. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan keduanya.
Pajak yang Dipotong
Pajak yang dipotong adalah pajak yang langsung dipotong oleh pihak yang melakukan pembayaran kepada penerima penghasilan atau pihak yang melakukan transaksi. Pihak yang memotong pajak bertindak sebagai pemungut pajak yang menyetorkan pajak yang telah dipotong ke kas negara. Pajak yang dipotong biasanya terkait dengan penghasilan atau transaksi tertentu, seperti gaji atau pembayaran jasa.
Pajak yang Dipotong:
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 4 ayat (2)
Karekteristik Pajak yang Dipotong:
- Pemotongan dilakukan langsung oleh pihak yang membayar penghasilan atau melakukan transaksi.
- Pihak pemotong pajak bertanggung jawab untuk menyetor pajak yang telah dipotongnya ke kas negara.
- Pajak yang dipotong tidak memerlukan tindakan lebih lanjut dari penerima penghasilan selain menerima penghasilan setelah dipotong.
Pajak yang Dipungut
Pajak yang dipungut adalah pajak yang diperoleh langsung oleh pemerintah atau otoritas pajak dari pihak pajak yang melakukan transaksi atau penerimaan penghasilan. Pihak yang melakukan transaksi atau penerimaan penghasilan bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak kepada negara. Pajak yang dipungut tidak dipotong terlebih dahulu, melainkan dihitung dan disetorkan langsung berdasarkan transaksi yang dilakukan.
Pajak yang Dipungut:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- PPh Pasal 25 (Angsuran Pajak Penghasilan)
- Bea Masuk dan Bea Cukai
- PPh Pasal 22
Karakteristik Pajak yang Dipungut:
- Pajak dipungut oleh pemerintah atau pihak berwenang.
- Pembayaran pajak langsung menyetor pajak kepada negara berdasarkan transaksi yang dilakukan.
- Pembayar pajak wajib melakukan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.