PPN Naik Jadi 12% Di 2025, Cek Disini Infonya!
Lampung – NewsAkuntanmu, Sedang hangat kembali perbincangan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12% di tahun 2025 mendatang. Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan pemerintah merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan tarif PPN ini dikatakan pemerintah sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan serta untuk menaikkan penerimaan perpajakan.
Pemerintah sebenarnya telah menuliskan kenaikan ini dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) pasal 7, Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
- sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
- sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN ini juga bertujuan untuk menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development). Dikarenakan saat ini tarif PPN Indonesia dengan tarif rata-rata negara lain masih berada di bawahnya.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Walaupun berencana menaikan tarif PPN, Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas PPN kepada sejumlah sektor seperti sejumlah bahan pangan pokok rakyat yang dibebaskan PPN.