Sanksi Yang Dikenakan Dalam Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan sudah dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan (e-PSPT) yang diakses melalui laman pajak.go.id.
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan akan dilakukan validasi data untuk memastikan wajib pajak berhak memanfaatkan layanan ini atau tidak, antara lain SPT Tahunan belum disampaikan, SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya namun sudah selesai diproses, dan belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan.
Lebih lanjut, DJP mengatakan wajib pajak yang disetujui melakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan lapor, namun tetap dikenakan saksi administrasi berupa bunga atas kurang bayar yang timbul.
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana telah diatur dalam UU KUP Pasal 3.
Namun, apabila wajib pajak masih belum siap menyampaikan SPT Tahunan sesuai jangka waktu yang diajukan dalam perpanjangan penyampaian SPT Tahunan sebelumnya, wajib pajak dapat menyampaikan lagi pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu yang ditentukan dalam permohonan sebelumnya