Seberapa penting perporasi untuk pajak hiburan?
Di masa seperti saat ini peran hiburan bagi masyarakat sangatlah besar, sebab hiburan merupakan salah satu cara yang efektif untuk menghilangkan stres atau melepas penat setelah masyarakat disibukkan dengan pekerjaan masing masing. Melihat urgensi hiburan ditengah kesibukan masyarakat modern, saat ini banyak pelaku usaha yang mulai menekuni bidang tersebut.
Dengan semakin banyaknya supply and demand akan kegiatan hiburan ditengah masyarakat, pemerintah khususnya pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia menetapkan bahwa seluruh penyelenggaraan aktivitas/acara hiburan baik tetap ataupun Insidental di wilayahnya wajib dikenakan pajak atas hiburan. Disamping kewajiban mendaftarkan kegiatan hiburan-nya sebagai objek pajak, WP Pajak hiburan juga wajib melakukan perporasi tiket/ Tanda masuk.
Contohnya di DKI Jakarta, setiap penyelenggara hiburan/event yang kegiatan hiburan-nya yang tertera di dalam pasal 9 ayat 1 Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 124 Tahun 2005 seperti:
- Pertunjukan film/bioskop.
- Pertunjukan kesenian, pagelaran music dan tari.
- Pertandingan Olahraga.
- Pertunjukan, permainan dan/atau keramaian berupa tempat-tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan keluarga, pasar malam, seluncur (Ice Skating), sirkus dan sejenisnya.
- Penyelenggaraan hiburan insidental.
- Penyelenggaraan jenis hiburan lainnya yang menggunakan tanda masuk atau dianggap menggunakan tanda masuk.
Menurut Pasal 9 ayat 3 pada PERGUB yang sama, para penyelenggara hiburan WAJIB menggunakan tiket yang sudah di perporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Apabila pada pelaksanaan-nya penyelenggara tidak mencantumkan harga pada tiket masuk, tidak melakukan perporasi, atau menjual tiket yang tidak di perporasi maka seperti yang tercantum pada pasal 22 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa:
- Setiap penyelenggara hiburan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 9 ayat 1 yang telah disebutkan sebelumnya wajib mencantumkan harga pada tiket fisik, Jika tidak mencantumkan harga pada tiket masuk maka tarif pajaknya ditetapkan sebesar 35%.
- Selain itu, Jika penyelenggara hiburan yang sebagaimana disebutkan sebelumnya tidak melakukan perporasi atau menjual tiket yang belum di perporasi oleh Suku Badan (Sudan) Pendapatan Daerah setempat akan dikenakan denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.
Namun pada Provinsi DKI Jakarta ada perbedaan perlakuan Wajib Pajak (WP) yang objek pajak -nya bersifat tetap dan insidental. Seperti WP yang objek pajak-nya bersifat insidental (di Waktu Tertentu) sebelum melakukan perporasi tiket WP diharuskan untuk menyetorkan sejumlah uang dengan nilai sebesar pajak tiket yang perporasikan sebagai uang jaminan, sedangkan untuk WP yang objek pajak-nya bersifat tetap tidak perlu menyetorkan sejumlah uang sebagai uang jaminan. Hal tersebut diatur dalam pasal 16 Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 124 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan.
Terdapat 2 mekanisme pembayaran uang jaminan bagi WP yang objek pajaknya bersifat insidental, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 96 Tahun 2013 pasal 6 dan 7 yaitu melalui tunai dan bank garansi. Namun, pada implementasinya penyetoran uang jaminan secara tunai sangat tidak direkomendasikan maka dari itu mekanisme pembayaran ini diganti dengan WP langsung menyetorkan langsung ke rekening KASDA.
Jika mengacu pada pernyataan-pernyataan sebelumnya diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa perporasi sangatlah penting sebab perporasi dapat menghindari WP pajak hiburan dari sanksi-sanksi administrasi berupa denda yang tidak perlu.