Segera Lapor SPT Tahunan Bagi WP Yang Ajukan Perpanjangan

Segera Lapor SPT Tahunan Bagi WP Yang Ajukan Perpanjangan
Sumber gambar: DJP

Lampung, NewsAkuntanmu – Wajib Pajak yang telah mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan dapat segera melakukan pelaporan sebelum jangka waktu perpanjangan lapor SPT berakhir. Perlu diingat, bahwa batas waktu perpanjangan SPT Tahunan adalah 2 bulan sejak batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan. 

Ditjen Pajak melalui unggahan instagramnya mengingatkan Wajib Pajak untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan, “Pengingat untuk #KawanPajak yang mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan bahwa batas waktu perpanjangan SPT Tahunan adalah 2 bulan sejak batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Segera laporkan SPT Tahunan melalui pajak.go.id”.

Bagi Wajib Pajak Badan yang mengajukan perpanjangan SPT Tahunan harus lapor SPT Tahunan paling lambat pada 30 Juni 2023, sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilaporkan pada 31 Mei 2023.

Baca Juga: Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan UMKM 

Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti, mengungkapkan hingga 30 April terdapat 11.718 wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan lapor SPT Tahunan. Dengan mengajukan perpanjangan, wajib pajak badan terhindar dari kewajiban membayar sanksi denda senilai Rp1 juta.

Sementara itu DJP telah menerima pelaporan SPT Tahunan Badan sebanyak 939.948 hingga 30 April 2023 atau tumbuh 4,13 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Sedangkan, SPT Tahunan Orang Pribadi yang diterima DJP sebanyak 9,18 juta hingga 31 Maret 2023.

Wajib Pajak dihimbau untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila SPT Tahunan tidak diisi dengan benar, Wajib Pajak akan memiliki risiko seperti pemeriksaan, penyidikan, hingga penegakan hukum lainnya.

Baca Juga: Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi