Sengaja Tak Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Ini Ditahan Kejaksaan
Lampung, NewsAkuntanmu – Kanwil DJP Jakarta Pusat akhirnya menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat atas kasus tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka Wajib Pajak Tony Budiman (TB).
Tersangka TB melakukan pelanggaran melalui Wajib Pajak PT Uniflora Prima (PT UP) dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014.
Pada tahun tersebut diketahui PT UP menjual aset senilai US$ 120 juta. Namun, sebagian besar hasil penjualannya dilarikan ke luar negeri. PT UP tidak melaporkan penjualan aset tersebut ke dalam SPT Tahunan PPh Badan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp317 miliar.
Baca Juga : KPK Tahan Pengusaha Liem Sin Tiong Atas Kasus Penyuapan Eks Bupati Buru Selatan
"Terhadap tersangka TB selain dikenakan pasal pidana di bidang perpajakan juga disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset milik tersangka TB berupa tanah bangunan, kendaraan, obligasi, dan uang dalam rekening bank telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan guna pemulihan kerugian negara," ujar Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/4/2023).
Tersangka TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat (Beneficial Owner/BO) dari PT UP. Pengalihan aset ini dilakukan bersama dua tersangka lainnya Irwan Sudjono (IS) dan Hendrawan Setiadi (HS) yang statusnya telah meninggal dunia.
Kanwil DJP Jakarta Pusat menyampaikan bahwa tersangka Tony Budiman (TB) sempat melarikan diri ke luar negeri sehingga kepolisian menetapkan TB sebagai DPO. Akhirnya, tersangka TB ditangkap di tempat persembunyiannya dan ditahan di Bareskrim Polri.
Baca Juga : Akibat Tak Setor PPN, Kanwil DJP Jawa Timur II Serahkan Komisaris CV ke Kejaksaan
Berdasarkan surat 23 Maret 2023, tersangka ditahan di Rutan Salemba mulai 29 Maret 2023 sampai 20 hari ke depan.
Tersangka TB dijerat Pasal 39 Ayat 1 c juncto. 43 ayat 1 UU sebagaimana diubah terakhir UU 16 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dengan denda sebesar Rp317,5 miliar dikali 2 dengan subsider tiga bulan penjara.