‘Service Charge’ Sewa Gedung Termasuk Objek PPh Final atau PPh Pasal 23?
Saat ini, gedung-gedung elit yang berada dikota besar banyak diminati oleh perusahaan-perusahaan yang baru merintis. Apalagi jika gedung tersebut berada ditengah kota dan mudah diakses oleh banyak orang. Oleh karena itu, bisnis sewa gedung menjadi bisnis yang menjanjikan bagi pengusaha properti.
Dalam melakukan bisnis sewa gedung, selalu ada yang dinamakan ‘biaya service charge’. Biaya service charge merupakan biaya yang terkait dengan biaya kebersihan, common facility, maintenance, keamanan, listrik, air dan lain sebagainya. Biaya ini biasanya diminta oleh bagian building management setiap bulan saat melakukan penagihan kepada penyewa.
Dari segi perpajakan, sewa gedung merupakan objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2). Artinya, atas sewa gedung atau bangunan ini, sebagai badan yang menyewa wajib memotong PPh Final sebesar 10%. Namun, masih ada perdebatan mengenai biaya service charge sewa gedung atau bangunan, apakah termasuk komponen objek PPh Final sebesar 10% ataukah masuk ke dalam objek PPh Pasal 23 sebesar 2%?
Bila kita lihat dalam Pasal 2 Ayat (2) KMK Nomor 394/KMK.04/1996KMK stdd. KMK nomor 120/KMK.03/2002 disebutkan bahwa:
"Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan."
Dengan demikian, berdasarkan pasal diatas dengan jelas dikatakan bahwa biaya terkait service charge termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan dan fasilitas lainnya masuk ke dalam jumlah bruto nilai persewaan yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 Ayat (2).
Nah, hal yang masih menjadi perdebatan lainnya adalah bagaimana dengan biaya-biaya terkait dengan reimburstment air, listrik, dan telepon? Apakah biaya tersebut masuk ke dalam DPP?
Mengenai hal tersebut kita dapat merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 831/PJ.53/2005 tentang definisi dari ‘service charge’ itu sendiri.
"Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk "public area"), biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya."
Maka berdasarkan ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa biaya listrik, air, dan telepon termasuk ke dalam kategori service charge dan menjadi DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2).