Sewa Kendaraan ke Orang Pribadi di Potong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23?

Sewa Kendaraan ke Orang Pribadi di Potong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23?

Halo rekan akuntanmu, Gimana nih kabarnya? semoga pada sehat ya.

Kali ini saya akan membahas tentang aspek pajak transaksi sewa kendaraan mobil kepada orang pribadi.

Langsung ke contoh saja ya.

PT XYZ menyewa kendaraan mobil milik salah satu karyawannya dengan nilai sewa sebesar 1.000.000. Kira-kira perusahaan harus memotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 ya?

Jawabannya: Atas transaksi sewa kendaraan mobil tersebut perusahaan XYZ harus memotong PPh Pasal 23.

Pasti ada yang bertanya, Penerima penghasilan kan orang pribadi, kenapa tidak di potong PPh Pasal 21?

Jika merujuk pada Pasal 21 ayat (1) UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, yang dipotong PPh pasal 21 adalah atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Sementara dalam kasus tersebut, karyawan tidak melakukan pekerjaan, tidak melakukan jasa, tidak juga melakukan kegiatan, melainkan menyewakan harta dalam bentuk mobil yang dia miliki.

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1, atas penghasilan sewa atau penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta maka di potong pajak sebesar 2% dari jumlah bruto. Sehingga berdasarkan referensi pasal dalam undang-undang tersebut, atas transaksi PT XYZ menyewa kendaraan mobil karyawan harus dipotong PPh Pasal 23. Jika nilai sewa kendaraan mobil sebesar 1.000.000 maka pajak yang harus di potong adalah sebesar Rp20.000 (yaitu 2% x 1.000.000)

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1a), dalam hal wajib pajak tidak memiliki NPWP maka besarnya tarif pemotongan lebih tinggi 100% daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Sehingga apabila karyawan tersebut tidak memiliki NPWP, maka perusahaan XYZ memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp40.000 (yaitu 2% x 200% x Rp1.000.000)

Gimana, sekarang sudah paham kan? Jangan sampai salah memotong pajak ya.