Siap-Siap Rumah Kosan Bebas Pajak Hotel Mulai 2024!
Mulai tahun depan rumah kos atau kos-kosan akan dikecualikan dari pengenaan pajak hotel oleh pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), rumah kos atau kos-kosan bukanlah barang dan jasa yang dikenai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
“Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya,” dikutip dari Pasal 1 angka 47 UU HKPD(05/05/2023)
Berdasarkan dasar hukum sebelumnya yaitu UU 2008/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan hotel adalah fasilitas jasa penginapan yang mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, rumah penginapan, hingga kos dengan lebih dari 10 pintu.
Pada 5 Januari 2022 saat diberlakukannya UU KHPD, UU 28/2009 telah dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun, Pemda masih memperbolehkan pemungutan pajak dan retribusi sesuai dengan perda yang disusun berdasarkan UU 28/2009.
Berdasarkan UU HKPD pada 5 Januari 2024 atau 2 tahun mendatang sejak diundangkannya UU HKPD Pemda memiliki kewajiban untuk memungut pajak dan retrubusi daerah.
Untuk kedepannya, PBJT atas jasa perhotelan akan dikenakan bagi hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping atas jasa akomodasi dan fasilitas penunjang yang disediakan.
Jasa perhotelan yang dibebaskan dari pengenaan PBJT adalah asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemda; jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial sejenis: jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau keagamaan; jasa biro perjalanan dan wisata; dan jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.