Siapa Saja Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan?

Siapa Saja Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan?
Sumber gambar: twitter.com/PPIDKemenkeu

Halo rekan akuntanmu

Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perihal perpajakan dengan menyediakan jasa aplikasi perpajakan. Tentunya para penyedia jasa yang ditunjuk oleh DJP tersebut dilarang melakukan kegiatan yang dapat merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Wajib Pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan. Lalu apa yang dimaksud dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan siapa saja yang ditunjuk sebagai penyedia jasa tersebut? Silahkan simak penjelasan berikut ini.

Dilansir pada lama resmi DJP Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak.

PJAP menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan yang terdiri atas:

  1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
  2. penyediaan aplikasi penerbitan dan penyaluran Bukti Pemotongan elektronik;
  3. penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H);
  4. penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing;
  5. penyediaan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik; dan
  6. penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Berikut adalah daftar Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan:

  1. PT Achilles Advanced Systems
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  4. PT Cipta Piranti Sejahtera
  5. PT Fintek Integrasi Digital
  6. PT Garda Bina Utama
  7. PT Hexa Sarana Intermedia
  8. PT Integral Data Prima
  9. PT Jurnal Consulting Indonesia
  10. PT Mitra Pajakku
  11. PT Nebula Surya Corpora
  12. PT Prima Wahana Caraka
  13. PT Sarana Prima Telematika

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki hak untuk:

  1. dipublikasikan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. mendapatkan informasi penerbitan regulasi baru di bidang perpajakan.

Kewajiban dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan:

  1. menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan;
  3. menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menerapkan prinsip manajemen risiko;
  5. memberitahukan:
    1. kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain;
    2. penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/atau
    3. perubahan susunan kepemilikan saham dan/atau susunan pengurus kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
  6. dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melakukan kerja sama dengan pihak lain, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:
    1. memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain;
    2. melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut; dan
    3. bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut;
  7. membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, penyediaan layanan pro bono;
  8. mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
  9. membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), identitas pengguna (username), kata sandi (password), Personal Identification Number (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, atau kerugian-kerugian non-material lainnya.

Referensi: www.pajak.go.id