Simak Perhitungan PPh 21 Pegawai Harian Menggunakan TER

Simak Perhitungan PPh 21 Pegawai Harian Menggunakan TER

Halo rekan akuntanmu

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 kini telah diperbarui menggunakan Perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Apakah ada perubahan perhitungan PPh 21 untuk pegawai harian menggunakan TER ini? Simak penjelasan berikut ini.

Berdasarkan Lampiran PP Nomor 58 Tahun 2023 huruf D diketahui Tarif Efektif Harian adalah seperti tabel dibawah ini:

Penghasilan Bruto Harian

Tarif Pajak

sampai dengan Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)

0% (nol persen)

di atas Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

0,5% (nol koma lima persen)

 

Sehingga sesuai dengan tabel diatas bagi orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dibawah Rp450.000 dalam sehari dikenakan tarif 0% atau dengan kata lain tidak ada pemotongan pajak. Kemudian ketika wajib pajak orang pribadi mendapatkan penghasilan di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2.500.000 maka dikenakan tarif 0,5%. Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dnegan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi dapat dilihat dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Contoh soal:

Nona Ira bekerja di PT Berkah pada bulan Januari 2024 untuk mendesain website selama 5 hari dan memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara harian sebesar Rp520.000 per hari.

Berdasarkan jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp520.000, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Nona Ira dalam sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian dikenakan tarif sebesar 0,5%. Maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Nona Ira per hari sebesar:

0,5% x Rp520.000 = Rp2.600

Sebagai catatan, PT Berkah memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Nona Ira dan membuat 5 bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Nona Ira dan PPh 21 yang telah dipotong oleh PT Berkah merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.