SPT Tahunan 2024 Akan Otomatis Terisi, Bagaimana Bisa?
Lampung, NewsAkuntanmu – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, khususnya wajib pajak. Mulai 2024, wajib pajak tidak perlu repot lagi dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hal ini dikarenakan rampungnya sistem core tax pajak, atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi (PSIAP). Melalui sistem core tax itu, para wajib pajak akan memperoleh layanan tax payer account yang berisi data kewajiban perpajakan dan sejenisnya.
“Data yang digunakan tersebut berhubungan dengan interoperabilitas DJP dengan pihak terkait”, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (27/7/2023).
Maka, ketika masa pelaporan SPT, para wajib pajak tak lagi harus mengisi secara manual seperti saat ini, melainkan sudah terisi secara otomatis di sistem. Wajib pajak tinggal mengkoreksi dan mengisi data jika yang tampil dalam SPT tak sesuai dengan kondisi terbaru.
Sebagaimana diketahui, Ditjen Pajak mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas dalam core tax sistem, baik internal maupun eksternal DJP. Termasuk diantaranya industri perbankan, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Walaupun demikian, Dwi mengingatkan, data-data yang masuk ke dalam layanan prepopulated SPT itu masih terus dalam tahap pengembangan seiring dengan persiapan sistem core tax. Ditjen Pajak menargetkan sistem core tax sudah bisa diimplementasikan mulai Mei 2024.