TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM IMPLEMENTASI CORETAX

TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM IMPLEMENTASI CORETAX

Halo, Rekan Akuntanmu!

Pada Coretax Administration System, penerapan tanda tangan elektronik memegang peranan yang sangat penting. Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai identitas digital yang menggantikan tanda tangan manual pada dokumen elektronik, memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan tidak dapat dimanipulasi. Dengan menggunakan teknologi ini, dokumen perpajakan seperti laporan dan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak dapat diproses dengan lebih cepat, aman, dan efisien. Tidak hanya itu, penggunaan tanda tangan elektronik juga mengurangi risiko pemalsuan dan mempercepat transaksi antara wajib pajak dan pihak otoritas pajak.

Merujuk pada Pasal 1 angka 30 PMK 81/2024, tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Tanda tangan elektronik digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik yang harus ditandatangani oleh wajib pajak berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Terdapat dua jenis tanda tangan elektronik yang dapat digunakan oleh wajib pajak, yaitu

  1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) PMK 81/2024, tanda tangan elektronik tersertifikasi ialah tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik. Merujuk pada Pasal 1 angka 31 PMK 81/2024, surat elektronik diartikan sebagai sertifikat yang bersifat elektronik yang berisi tanda tangan elektronik serta identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Sesuai dengan pernyataan PMK 81/2024 pada Pasal 9, untuk mendapatkan sertifikat elektronik, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik terlebih dahulu kepada penyelenggara sertifikasi elektronik. Tata cara pengajuan permohonan penerbitan serta masa berlaku dari sertifikat elektronik itu sendiri disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Penyelenggara sertifikasi elektronik terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi (untuk wajib pajak instansi pemerintah yang diwakili oleh ASN, TNI, dan Polri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik), dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik non-instansi (wajib pajak selain instansi pemerintah).

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik ke penyelenggara sertifikasi yang sudah mendapat pengakuan dari kementerian bidang komunikasi dan informatika serta telah ditunjuk oleh menteri keuangan. Permohonan ini dapat diajukan melalui laman DJP yang telah terintegrasi oleh laman penyelenggara sertifikasi elektronik yang ditunjuk. Penyelenggara sertifikasi elektronik hanya dapat menerbitkan sertifikat elektronik berdasarkan permohonan saja.

Mengacu pada buku Pedoman Coretax – Modul Permohonan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik, penyelenggara sertifikasi elektronik tersertifikasi yaitu BRIN, BSSN, Privy ID, Peruri, TekenAja serta Vida.

  1. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) PMK 81/2024, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi diartikan sebagai tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi. Kode otorisasi ini diterbitkan oleh DJP sesuai dengan persetujuan serta aktivasi akun wajib pajak. Kode otorisasi ini dapat digunakan sebagai alternatif tanda tangan digital apabila wajib pajak tidak memiliki sertifikat elektronik.