TARIF BUNGA SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BULAN DESEMBER 2024 YANG DITETAPKAN OLEH KEMENKEU
Halo rekan akuntanmu
Tarif sanksi perpajakan dihitung berdasarkan tarif bunga sanksi pajak terbaru yang mengikuti suku bunga fluktuatif yang berlaku.
Tarif bunga sanksi perpajakan yang berlaku periode Desember 2024 terendah sebesar 0,57% dan tertinggi sebesar 2,24% berdasarkan KMK No. 18/KM.10/2024 Tentang Bunga sebagai Dasar Perhitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Tarif bunga sanksi perpajakan periode Desember ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya yaitu bulan November. Pada bulan November tarif bunga sanksi perpajakan terendah hanya 0,55% dan yang tertinggi 2,22%.
Rincian tarif bunga sanksi perpajakan periode Desember 2024 berdasarkan KMK No. 18/KM.10/2024 dapat dilihat pada tabel berikut.
- Sanksi Administratif
No |
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif Bunga per Bulan |
1. |
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) |
0,57% |
2. |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
0,99% |
3. |
Pasal 8 ayat (5) |
1,40% |
4. |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) |
1,82% |
5. |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,24% |
- Imbalan Bunga
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif Bunga per Bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) |
0,57% |