Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Diberlakukan Januari 2024 Mendatang

Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Diberlakukan Januari 2024 Mendatang
Sumber gambar : broadwayshr.com

Lampung, NewsAkuntanmu – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menetapkan rancang peraturan pemerintah (RPP) tentang perhitungan dan pemotongan tarif PPh Pasal 21 dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) dalam waktu dekat ini.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Purnomo menuturkan, pelaksanaan tarif efektif PPh Pasal 21 mulai berlaku pada Januari 2024 mendatang.

Ia mengatakan bahwa penyusunan atau dasar hukum untuk ditetapkan tarif efektif ini masih dalam proses dan beberapa saat ke depan akan segera ditandatangani dan diterbitkan.

Jadi mulai tahun depan insya Allah kita mulai metode pemungutan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata, yang lebih simple, mudah, dan lebih beri kepastian bagi si pemotong ataupun pemungut PPh 21 itu” jelas Suryo Purnomo pada Jum’at, (24/11/2023).

Baca Juga : Segera Lakukan Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Adapun mekanisme perhitungannya, tarif efektif rata-rata (TER) dikalikan dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Pada masa pajak akhir, seluruh PPh Pasal 21 akan diperhitungkan kembali. Dari perhitungan ini nantinya akan kelihatan kurang atau lebih bayar sehingga pada pelaporan masa pajak akhir tidak terjadi kelebihan atau kekurangan. Khusus untuk masa pajak terakhir, mekanisme perhitungannya tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, yaitu atas jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, serta Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Ketentuan tarif efektif rata-rata akan menyederhanakan sistem pemotongan PPh Pasal 21 yang saat ini masih rumit. Sehingga nantinya, dalam format perhitungan tarif efektif akan dibarengi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah merujuk pada Pasal 7 UU HPP. Hal ini akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21.