Tarif PPN DTP Atas Pembelian Mobil Listrik
Mobil listrik telah banyak masuk ke Indonesia dan tidak sedikit masyarakat yang tertarik dengan adanya mobil listrik tersebut. Besarnya antusias masyarakat ini disambut baik oleh pemerintah. Pemerintah memberikan insentif pajak untuk pembelian mobil listrik berupa pemberian instentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) DTP (Ditanggung Pemerintah) sesuai dengan kriteria tertentu.
Pemerintah menerbitkan aturan tentang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024 ini. Jangka waktu insentif pajak ini berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2024.
Diberikannya insentif PPN DTP ini dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik. Penggunakan kendaraan listrik diharapkan dapat mengurangi polusi udara sehingga dapat meningkatkan kualitas udara.
Baca Juga: PPN DTP Rumah Resmi Diperpanjang Pemerintah
Mobil konvensional yang berbahan bakar menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2) dan gas lainnya yang berperpengaruh pada pemanasan global dan perubahan iklim. Dengan menggunakan kendaraan listrik, tidak ada emisi gas buang yang dihasilkan saat bekendara yang tentunya berpengaruh untuk mengurangi dampak negatif terhadap kualitas udara.
Dikutip dalam laman X @DitjenPajakRI, DJP menginformasikan besar tarif PPN DTP sebesar:
- 10% x Harga Jual
Atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%
- 10% x Harga Jual
Atas penyerahan KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%
- 5% x Harga Jual
Atas penyerahan KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40%