Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2)

Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2)
Sumber Gambar: DJP

Halo rekan akuntanmu

Pada seri kali ini saya akan membahas mengenai pembuatan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) melalui e-bupot. Sebelum membahas lebih lanjut mari pahami terlebih dahulu penjelasan mengenai bukti potong itu sendiri serta apa itu PPh Pasal 4 ayat (2).

Berdasarkan PMK Nomor 12 Tahun 2017 Bukti potong atau bukti pemotongan adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan pajak yang dilakukan dan menunjukkan besarnya pajak penghasilan yang telah dipotong. Tentunya bukti potong ini sangat penting bagi pihak yang memotong ataupun pihak yang dipungut.

Jenis pajak unifikasi meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26. Selain membuat bukti potong, kita diwajibkan untuk menyetorkan dan melaporkan PPh Unifikasi setiap bulannya. Lalu seperti apa PPh Pasal 4 ayat (2)?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan sumber tertentu berupa jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, penghalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya.

Tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2)

  1. Login pada laman https://djponline.pajak.go.id/
  2. Klik menu lapor kemudian klik pra pelaporan
  3. Pilih fitur e-Bupot Unifikasi
  4. Kemudian pilih tab pengaturan, lengkapi NPWP, nama dan keterangan lainnya dari penandatanganan bukti potong selanjutnya klik simpan.
  5. Dalam tab pajak penghasilan, pilih submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23.
  6. Klik Rekam bukti potong, pada bagian perekaman data bukti pemotongan PPh Unifikasi dengan melengkapi tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK
  7. Selanjutnya pada bagian Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut, masukkan kode objek pajak, pilih fasilitas PPh dan tuliskan jumlah penghasilan bruto sesuai transaksi maka akan muncul tarif dan nilai PPh yang dipotong/dipungut
  8. Pada bagian dokumen dasar pemotongan, klik tambah. Kemudian lengkapi nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal dokumen.
  9. Jika telah selesai tekan tambahkan lalu lengkapi identitas pemotong pajak, ceklis pernyataan bahwa bukti potong telah diisi dengan benar dan terakhir klik simpan.

Untuk melihat daftar seluruh bukti potong yang berhasil direkam silahkan masuk pada menu Daftar BP Ps 4(2), 15, 22, 23 pilih periode yang ingin dicari maka akan muncul daftar bukti potong telah anda buat.

Itulah tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2). Sampai jumpa di seri berikutnya ya.