Tax Ratio Akan Naik Sebesar 9,92% Hingga 10,2% Pada Tahun 2024
Tax Ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak yang dikumpulkan pada suatu masa dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di masa pajak yang sama.
“Dengan optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan meningkatkan tax ratio penerimaan perpajakan di kisaran 9,92% hingga 10,2%” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara saat menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara dalam Rapat Kerja Komisi XI di Gedung Nusantara 1, Senayan Jakarta pada Kamis (08/06/2023).
Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat penerimaan perpajakan akan naik untuk RAPBN 2024. Dengan demikian, tax ratio dinaikkan rentangnya dari yang telah ditetapkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Adapun besaran tax ratio dalam target APBN 2023 adalah sebesar 11,96%.
Salah satu penyebab rendahnya tax ratio adalah rendahnya penerimaan pajak oleh karena itu yang dapat dilakukan untuk menaikkan tax ratio Indonesia adalah dengan cara melakukan optimalisasi penerimaan pajak terutama meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak serta meminimalisir kebocoran penerimaan pajak.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)