TERLANJUR EKSPOR BARANG TAPI TAK LAKU, APA BISA DIREIMPOR TANPA BEA MASUK?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.04/2021 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor, bahwa barang yang sudah diekspor namun tidak laku dijual maka dapat melakukan reimpor serta mendapat pembebasan bea masuk. Dengan catatan barang yang diekspor sebelumnya memiliki kualitas yang sama pada saat direimpor.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat (3) huruf a dalam PMK 175/2021, “Barang yang dilakukan Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali … dapat berupa … barang yang tidak laku dijual…”
Dalam Pasal 3 ayat (2), disebutkan 4 syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, yaitu:
- Importisasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang yang direimpor
- Barang yang direimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor
- Reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor, dan
- Memiliki dokumen/bukti pendukung terkait yang dapat membuktikan bahwa barang yang direimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean
Dalam pasal 7, dijelaskan bahwa untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.
Permohonan yang diajukan setidaknya harus memuat data-data berikut ini
- Identitas importir,
- Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk
- Tujuan barang untuk diekspor
- Kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor
- Nomor dan tanggal pengeluaran barang ekspor
Untuk dokumen pendukung, dapat berupa dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan bukti telah melakukan ekspor, dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan nilai barang dan spesifikasi dan/atau identitas barang, dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang ekspor, dan lainnnya. Dokumen pendukung lainnya dapat dilihat secara lengkap pada Pasal 7 ayat (3) PMK 175/2021.
Seluruh ketentuan terkait dengan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor, dapat disimak secara lengkap pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.04/2021