Ternyata Pemotong Pajak Ini Bisa Dianggap Tidak Menyampaikan SPT Masa PPh 21/26

Pembuatan bukti potong sekarang ini sudah harus menggunakan fitur Bukti Potong 21/26 pada laman DJP Online. Perusahaan tidak lagi menggunakan aplikasi e-SPT untuk membuat bukti potong PPh 21. DJP menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 untuk menjelaskan bagaimana tata cara pembuatan Bukti Potong PPh 21 dan/atau PPh 26.
Para pemotong pajak perlu memperhatikan setiap ketentuan yang telah diatur oleh DJP. Khususnya untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan PPh 21 melalui lama DJP Online. Pasalnya pemotong pajak biasa dianggap menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 menurut Peraturan tersebut. Bagaimana kondisi pemotong pajak yang dianggap tidak melaporkan SPT Masa PPh 21/26 itu?
Dijelaskan pada Pasal 10 pada PER-2/PJ/2024 bahwa:
- Pemotong Pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam hal Pemotong Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), tetapi tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik.
- Pemotong Pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
- Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 9 yang dimaksud padal pasal 10 ayat (2) tersebut adalah Pemotong pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPh 21 dan/atau PPh 26 dalam bentuk dokumen elektronik tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa dalam bentuk formulir kertas untuk masa-masa pajak berikutnya.
Lalu apakah yang dimaksud dengan dokumen elektronik?
Dokumen elektronik merupakan setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.