Tidak Bisa Submit E-form SPT Tahunan? Begini Cara Atasinya

Tidak Bisa Submit E-form SPT Tahunan? Begini Cara Atasinya

 

Setiap awal tahun periode merupakan waktu yang sibuk bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan ini memiliki batas waktu tertentu, untuk wajib pajak pribadi batas pelaporan sampai dengan akhir bulan Maret dan wajib pajak badan sampai dengan akhir bulan April.

Dalam hal pelaporannya, wajib pajak dapat menggunakan e-form sebagai media pelaporan SPT tahunan. E-form ini merupakan formulir elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak yang dapat diunduh di akun DJP Online masing-masing wajib pajak. Tujuan dari e-form  ini adalah untuk memberi kemudahan pada wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunan dengan tidak menggunakan internet. Namun,  ketika akan melakukan submit e-form, diperlukan koneksi internet.

Perihal submit, saat ini banyak dari wajib pajak mengajukan keluhan dikarenakan tidak dapat submit pada e-form.

 

 

 

Apabila muncul notification seperti berikut “An error occured during the submit process. There was a problem connecting to the server.” Ditjen Pajak melalui saluran center twitter @kring_pajak memberikan beberapa solusi yang dapat dicoba oleh wajib pajak antara lain:

  1. Save file e-form terlebih dahulu, kemudian tutup.
  2. Buka Internet Explorer, klik ‘Options’ (icon gir di pojok kanan atas)
  3. Pada bagian Network dan Internet, carilah ‘Internet Options’. Setelah terbuka, klik ‘Advanced’ dipojok kanan atas.
  4. Pada bagian setting, carilah kebawah di bagian ‘Security’, kemudian centang semua SSL dan TSL.
  5. Pastikan tidak ada isian yang masih merah.
  6. Pastikan time zone PC adalah GMT+7 Jakarta
  7. Pastikan jam dan tanggal di komputer benar
  8. Klik ‘Disable’ pada firewall & antivirus
  9. Buka kembali file e-form dengan Acrobat Reader dan submit kembali.

 

Sebagai tambahan informasi, wajib pajak dapat menggunakan sistem operasi windows 10 saat akan menggunakan e-form seperti yang dianjurkan oleh Ditjen Pajak.

Jika menggunakan sistem operasi windows, agar dapat lebih baik prosesnya silahkan untuk dapat menggunakan windows 10 atau yang terbaru” tulis kring pajak pada laman twitternya.