Tiket Konser Artis Favoritmu Mahal? Begini Dasar Perhitungan Harga dan Pajaknya

Tiket Konser Artis Favoritmu Mahal? Begini Dasar Perhitungan Harga dan Pajaknya
Sumber gambar : Campusnesia

 

Setelah pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir, telah banyak artis internasional yang melakukan konser di Indonesia. Namun, diantara para pembeli tiket tersebut ada saja yang merasa keberatan dengan harga tiket yang sudah ditetapkan promotor konser tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia Bapak Sandiaga Uno, bahwa harga tiket yang mahal tersebut karena dipengaruhi oleh biaya pengurusan izin event yang tidak murah dan prosesnya cukup panjang bahkan terkesan berbelit-belit.

Salah satu contohnya, tiket untuk konser Coldplay kategori termurah di Indonesia hampir sama dengan harga tiket konser di Singapura. Bahkan, lebih mahal di Indonesia jika sudah dikenakan pajak. Tiket konser kategori termurah di Jakarta bisa hampir sama atau bahkan lebih mahal dari negara tetangga di kawasan Asia lainnya. 

Merujuk pada pernyataan Menparekraf diatas, terdapat 2 penyebab harga tiket konser menjadi sangat mahal 1) Biaya pra event baik yang resmi, dan non-resmi yang sangat mahal, 2) Kebijakan perpajakan di daerah tempat diadakannya konser tersebut. Sedangkan dari sisi Event Organizer atau promotor konser tersebut agar dua hal tersebut tidak berpengaruh terhadap revenue/pendapatan mereka di akhir, maka mau atau tidak mereka menetapkan harga tiketnya setinggi mungkin.

Contohnya seperti konser Coldplay yang telah diselenggarakan di Senayan, DKI Jakarta belum lama ini. Berdasarkan pada PERDA DKI Jakarta No. 13 tahun 2010 yang di perbarui dengan PERDA DKI Jakarta No. 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, Konser coldplay tersebut masuk dalam jenis objek pajak Insidental/waktu tertentu. Selain itu, di karenakan acara tersebut termasuk kedalam kategori pertunjukan/Konser Artis Internasional maka tarif pajak yang dikenakan adalah 15% dari harga jual tiket konser.

Selain itu, dari sisi administrasi perpajakan dikarenakan konser merupakan jenis objek pajak Insidental/waktu tertentu maka penyelenggara atau promotor wajib melakukan perporasi/pembebasan dsri kewajiban legalisasi tanda masuk/tiket. Berdasarkan PERGUB DKI Jakarta No. 124 tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan pemungutan Pajak Hiburan "Setiap penyelenggara Hiburan Insidental/waktu tertentu wajib melakukan pembebasan dari kewajiban legalisasi tanda masuk, tiket, dan struk penjualan/ perporasi. Penyelenggara hiburan wajib menyetorkan terlebih dahulu uang jaminan dengan nominal pajak terutang tiket yang di perporasi"

Jika mengacu pada pernyataan diatas, maka dapat diartikan bahwa terdapat biaya tambahan yang harus promotor keluarkan sebelum event terlaksana yaitu UANG JAMINAN atas Pajak Hiburan Insidental/waktu tertentu.

 

Lalu bagaimana cara perhitungannya?

Untuk perhitungan pajak hiburan atas pertunjukan konser Internasional pada umumnya adalah sebagai berikut :

Pajak Terutang = 15% x Revenue dari masing-masing kategori tiket  

Atau

Pajak Terutang = 15% x Harga dari masing-masing kategori tiket x Kuantitas dari masing-masing kategori tiket

Contoh:

Artis mancanegara melakukan konser di Ancol Eco Park dengan rincian tiket sebagai berikut:

CAT 1 = 4.500.000

CAT 2 = 3.000.000

CAT 3 = 2.500.000

CAT 4 = 2.000.000

CAT 5 = 1.500.000

CAT 6 = 900.000

Dengan total tiket yang terjual adalah 1.000 Tiket/Kategori, lalu berapakah pajak yang akan dibayarkan oleh promotor?

Pajak Terutang CAT 1 : 15% x 4.500.000 x 1000 Tiket = 675.000.000

Pajak Terutang CAT 2 : 15% x 3.000.000 x 1000 Tiket = 450.000.000

Pajak Terutang CAT 3 : 15% x 2.500.000 x 1000 Tiket = 375.000.000

Pajak Terutang CAT 4 : 15% x 2.000.000 x 1000 Tiket = 300.000.000

Pajak Terutang CAT 5 : 15% x 1.500.000 x 1000 Tiket = 225.000.000

Pajak Terutang CAT 6 : 15% x 900.000 x 1000 Tiket = 135.000.000

Total pajak terutang = Rp. 2.160.000.000,-

Namun lain halnya jika penjualan tiket melalui platform/aplikasi marketplace seperti Blibli.com, Tiket.com, dan marketplace lainnya. Untuk dasar perhitungan pada kasus ini biasanya BAPENDA melalui tim pemeriksanya akan menetapkan harga jual yang tertera di marketplace sebagai dasar pengenaan pajaknya dengan cara perhitungan yang tidak jauh berbeda seperti sebelumnya.

Pajak Terutang = 15% x Harga yang tertera di marketplace per Kategori x Kuantitas masing-masing tiket

 

Pada kasus ini, biasanya para penyelenggara konser atau promotor akan menaikan harganya sedikit lebih mahal karena promotor harus menanggung biaya aplikasi/marketplace dan pajak hiburan secara bersamaan. Walaupun tidak dipungkiri bahwa terkadang harga tiket konser yang promotor jual sendiri lebih mahal dari harga tiket yang dijual melalui marketplace, hal tersebut tergantung dengan popularitas dan bayaran artis yang akan melakukan konser di Indonesia.