UDAH DI AKHIR TAHUN 2024 MASIH BELUM TAU USAHA KOS-KOSAN SUDAH BEBAS PAJAK DAERAH?

Hello Rekan Akuntanmu,
Gak terasa ya, kita sudah berada di ujung tahun 2024. Pasti banyak yang sibuk mempersiapkan segala hal untuk tahun depan. Tapi, ada yang kurang nih! Ternyata masih banyak rekan Akuntanmu yang belum update soal peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya untuk usaha kos-kosan. Tenang aja, MinTan siap mengingatkan dan memberikan informasi penting untuk rekan semua!
Di awal tahun 2024 Direktorat Jendral Pajak memberikan pengumuman terkait pajak daerah dan sekaligus kabar gembira untuk Juragan Kos. Mulai Januari 2024 kemarin, rumah kos-kosan bebas pajak hotel.
ATURAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN SEBELUMNYA TERKAIT KOS-KOSAN
Dalam peraturan sebelumnya, yakni UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), disebutkan bahwa kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar masuk ke dalam kategori hotel sehingga dikenakan pajak hotel.
Objek pajak hotel ini adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan (Pasal 32 ayat (1) UU 28/2009). Sedangkan, subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel (Pasal 33 ayat (1) UU 28/2009).
Walaupun tidak lagi menjadi objek pajak daerah per 5 Januari 2024, pelaku usaha yang ingin mendirikan rumah kos atau kos-kosan wajib mengurus legalitas bisnisnya. Adapun legalitas bisnis tersebut didapatkan dari perizinan berusaha berbasis risiko, yang dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar.
PERATURAN BARU TENTANG BEBAS PAJAK USAHA KOS-KOSAN
Peraturan baru yang berisi ketentuan bebas pajak daerah terhadap usaha kos-kosan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022). Berdasarkan UU 1/2022, rumah kos sudah tidak termasuk dalam pengertian hotel. Hal ini pun membuat rumah kos atau kos-kostan tidak lagi menjadi objek pajak daerah barang dan jasa tertentu.
Definisi baru hotel adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya (Pasal 1 angka 47 UU 1/2022). Jasa perhotelan saat ini meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan, seperti : Hotel, Hostel, Wisma, Motel, Glamping, Guest House.
Pemda (Pemerintah Daerah) perlu mengoptimalkan penerimaannya dari sektor-sektor lain demi menutupi kehilangan penerimaan dari sewa kos-kosan ini. Contoh strategi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah misalnya, dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak restoran dan kafe untuk dapat tetap mengamankan penerimaan.