UMKM di IKN Peroleh Insentif PPh Final 0%, Simak Syarat dan Ketentuannya!

UMKM di IKN Peroleh Insentif PPh Final 0%, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Sumber Gambar: ppid.semarangkota.go.id

Rencana pemindahan ibu kota Indonesia ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diharapkan dapat menjadi pusat pemerintahan baru dengan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan yang selama ini dinilai masih jawa sentris. Dengan dipindahkannya ibu kota ke Ibu Kota Nusantara atau IKN, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan baru untuk menunjang tercapainya tujuan yang telah direncanakan.

Demi menunjang rencana tersebut, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan, contohnya pemberian berbagai insentif seperti serangkaian super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk impor. Dengan berbagai macam kebijakan baru yang diterapkan tersebut, salah satu pihak yang memperoleh dampak postif tersebut adalah  para pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKKM.

 

PPh Final 0% bagi UMKM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 dalam Pasal 27, telah diatur bahwa UMKM termasuk ke dalam pengenaan tax holiday berupa insentif 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu di IKN. Sementara itu, untuk UMKM yang berada di luar wilayah IKN untuk saat ini dikenakan PPh Final sebesar 0,5% bagi penggiat UMKM dengan peredaran bruto atau omzet lebih dari Rp500.000.000 setahun. Hal ini telah diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018. Sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Perpajakan (HPP), UMKM tidak dikenakan PPh Final.

dalam Pp No. 12 Tahun 2023  dalam Pasal 56, telah dijelaskan lebih lanjut bahwa pemerintah akan memberikan insentif PPh ini kepada Wajib ajak (WP) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha yang mencapai angka Rp50.000.000.000 dalam setahun pajak yang diterima dari usaha atau cabang yang berada di IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan gunggungan atau jumlah dari seluruh usaha atau cabang tersebut.

Pemberian insentif PPh Final tersebut tentunya tidak berlaku selamanya. Insentif PPh final 0% diberikan sampai dengan tahun 2035, terhitung sejak persetujuan insentif diterima. Ini dilakukan untuk demi menunjang tujuan pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di IKN. menteri terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara telah mengatur mengenai ketentuan, penerapan, tata cara pengajuan, permohonan, penerbitan, pembatalan, atau pencabutan surat persetujuan, dan pelaporan dari PPh final 0%.

 

Syarat Penerima PPh Final 0%

Wajib pajak dapat memperoleh insentif PPh final 0% jika telah memenuhi persyaratan berikut:

  1. Wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang menanamkan modalnya di IKN dengan nilai kurang dari Rp10.0000.000.000
  2. Memiliki tempat tinggal atau kedudukan, dan/atau memiliki cabang di IKN
  3. Melakukan kegiatan usaha di IKN
  4. Terdaftar sebagai WP di kantor pelayanan pajak IKN atau memilki identitas di tempat usaha yang berada di IKN
  5. Telah menanamkan modal di IKN
  6. Memiliki kualifikasi sebagai UMKM yang diterbitkan oleh instansi terkait
  7. Telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan insentif PPh final 0% paling lama 3 bulan sejak penanaman dan mendapatkan persetujuan penerimaanm insentif PPh tersebut.

 

Pengecualian Penerima PPh Final 0%

Terdapat pengeculain untuk pemberian insentif PPh sebesar 0% ini. Insentif ini tidak dapat diberikn kepada wajib pajak yang termasuk dalam penghasilan:

  1. Penghasilan yang diterima WP OP dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
  2. Penghasilan yang diterima WP Badan dalam bentuk CV atau firma dengan WP OP yang memiliki keahlian khusus dalam menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
  3. Pengahasilan dari jasa yang dilakukan dan/atau oleh pengguna jasa yang memiliki tempat tinggal atau kedudukan selain di IKN
  4. Penghasilan yang telah dikenai PPh final seseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, kecuali penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final sebagimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) yg mengatur mengenai PPh dari penghasilan usaha WP yang memiliki peredaran brito tertentu.
  5. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh

 

Kewajiban Bagi Penerima Insentif PPh Final 0%

Wajib pajak yang memperoleh insentif PPh final ini memiliki kewajiban untuk melakukan pembukuan secara tepisah bagi WO yang diwajibkan melakukan pembukuan. Untuk WP yang tidak diwajibkan melakikan pembukuan, dapat juga melakukan pencatatan secara terpisah antara penghasilan yang mendapatkan insentif PPh denghan penghasilan yang tidak memperoleh insentif PPh final 0%.