Wajib Pajak Orang Pribadi Boleh Tidak Lapor SPT Tahunan, Ini Syaratnya
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tak terkecuali wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) minimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan tetap wajib lapor SPT Tahunan dengan status nihil.
Meski bersifat wajib, ternyata terdapat wajib pajak yang bisa dikecualikan untuk tidak melaporkan SPT Tahunannya. Ketentuan terkait wajib pajak yang diberikan kebebasan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03./2014 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
Dalam Pasal 18 dijelaskan wajib pajak pajak penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU PPh.
Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan diri sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE). Wajib pajak non-efektif merupakan wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Bila telah menjadi wajib pajak non-efektif maka wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Ketentuan terkait wajib pajak non-efektif telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Dalam Pasal 24 ayat (2) disebutkan yang menjadi kriteria wajib pajak non-efektif adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Untuk mengetahui cara pengajuan wajib pajak non-efektif silakan lihat pada artikel Ingin Menjadi Wajib Pajak Non Efektif? Simak Kriterianya!