Wajib Pajak Segera Siapkan Dokumen Yang Diperlukan Untuk Lapor SPT Tahunan Pribadi

Wajib Pajak Segera Siapkan Dokumen Yang Diperlukan Untuk Lapor SPT Tahunan Pribadi
Sumber gambar: DJP

Setelah memasuki tahun pajak baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyampaikan mulai tanggal 1 Januari 2024 Wajib Pajak (WP) sudah bisa melaporkan SPT Tahunan baik badan maupun pribadi.

Kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP) tidak hanya sebatas bayar pajak penghasilannya saja, tapi juga wajib melaporkan pajak yang telah dibayarkan melalui penyampaian Surat Pemberithuan (SPT) Tahunan.

Bagi WP Badan harus melaporkan jumlah pajak yang telah dibayar atau disetor dan bagi WP Pribadi harus melaporkan berapa jumlah pajak yang telah dipotong oleh perusahaan pemungut/pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/23.

Bagi WP pribadi melaporkan SPT Tahunan dilakukan dengan menggunakan sistem self-assessment, yaitu pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Dalam penyampaian SPT Tahunan, WP Pribadi harus melaporkan dan melampirkan data yang diperlukan. Mungkin akan adanya kesulitan bagi WP pribadi dan belum mengetahui dokumen/data apa saja yang perlu dipersiapkan. Untuk itu kita perlu mengetahui hal-hal apa saja yang harus disiapkan untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan.

Wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

  1. Karyawan/pegawai tetap
  2. Karyawan sekaligus punya usaha
  3. Pekerja lepas/pekerja bebas
  4. Pengusaha

Masing-masing WP Orang Pribadi tersebut memiliki ketentuan yang berbeda dalam perhitungan pajak penghasilannya, hingga data atau dokumen yang harus disiapkan dalam pelaporan SPT pun berbeda.

Dokumen yang harus disiapkan dibedakan dalam beberapa kelompok, diantaranya:

1. Formulir 1770SS

Formulir SPT 1770SS untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta.

Dokumen yang dibutuhkan untuk lapor SPT Tahunan:

  • Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
  • Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

2. Formulir 1770S

Formulir SPT 1770S untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta.

Dokumen yang dibutuhkan untuk lapor SPT Tahunan:

  • Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
  • Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
  • WP yang berstatus Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT) harus melampirkan lembar perhitungan pajak penghasilan terutang

3. Formulir 1770

Formulir SPT 1770 digunakan untuk mereka yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh ) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.

Dokumen yang dibutuhkan untuk lapor SPT Tahunan:

  • Bukti penghasilan lain di luar pekerjaan
  • Bukti potong A1/A2
  • Laporan keuangan atau neraca dan laporan laba rugi (metode pembukuan)
  • Laporan peredaran bruto atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (metode norma)
  • Untuk WP dengan status PH atau MT (lembar perhitungan pajak pernghasilan terutang)

Bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, wajib diberikan oleh perusahaan/pemberi kerja kepada karyawan/pekerja lepas paling lambat Januari setelah akhir tahun pajak.

Dan bagi WP Pribadi yang memiliki kegiatan usaha wajib membuat laporan keuangan atas usahanya atau membuat rekapitulasi penghasilan dalam satu tahun. Jumlah penghasilan setahun tersebut dikali Nilai Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Setelah diketahui jumlah penghasilan nettonya, itulah yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang.