WOW! INDONESIA NAIKAN PPN 12% TAPI VIETNAM RESMI TURUNKAN PPN 8% APAKAH KEJADIAN TERSEBUT WAJAR?

WOW! INDONESIA NAIKAN PPN 12% TAPI VIETNAM RESMI TURUNKAN PPN 8% APAKAH KEJADIAN TERSEBUT WAJAR?

 

Hello Rekan Akuntanmu,

 

PEMERINTAH VIETNAM MENURUNKAN TARIF PPN JADI 8% HINGGA JUNI 2025

Pemerintah Vietnam telah memutuskan untuk menurunkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025, setelah disetujui oleh Majelis Nasional pada tanggal 7 Desember 2024. Penurunan PPN tidak berlaku untuk real estate, sekuritas, perbankan, telekomunikasi, informasi dan teknologi, batu bara, bahan kimia serta produk dan jasa yang dikenakan pajak konsumsi khusus.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan merangsang kegiatan bisnis, terutama untuk mengurangi harga barang dan jasa demi pertumbuhan ekonomi.

 

PENGURANGAN PPN SUDAH DITERAPKAN VIETNAM SEJAK 2022

Pengurangan PPN telah diterapkan Vietnam sejak tahun 2022 untuk mendukung produksi dan bisnis serta meningkatkan konsumsi setelah pandemi Covid-19.

Pada tahun 2022, pengurangan PPN mencapai 51,4 Triliun Dong yang membantu mempercepat konsumsi domestik dengan total penjualan eceran barang dan jasa juga tercatat meningkat di tahun itu sebesar 19,8% dibanding tahun 2021.

Pengurangan PPN di tahun 2023 mencapai total 23,4 Triliun Dong dan tahun 2024 mencapai sekitar 49 Triliun Dong (Rp 30 Triliun).

 

SETIAP NEGARA MEMILIKI KEBIJAKAN EKONOMI YANG BERBEDA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi penurunan PPN menjadi 8% yang diperpanjang oleh pemerintah Vietnam dengan pernyataannya yaitu “kan beda negara, beda kebijakan” kata Airlangga singkat saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta.

Dari pernyataan tersebut memicu beberapa pihak memberikan kritik tajam.

 

KRITIK TAJAM DARI SUSI PUJIASTUTI TERKAIT KENAIKAN PPN 12%

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan kritik tajam terkait pandangan tersebut melalui pernyataannya yaitu:

“Pak Presiden Prabowo, kalau kita mau kompetitif dan mampu bersaing dengan negara lain, terutama negara tetangga kita, kita harus menyamakan beban masyarakat kita dengan masyarakat negara tetangga. Kalau tidak sama, masyarakat kita tidak akan mampu bersaing. Saya pikir Pak Airlangga Hartarto tidak betul dalam hal ini,”

 

PPN 12% YANG BERLAKU DI 2025 HANYA AKAN DIKENAKAN PADA BARANG MEWAH

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen pada 2025 akan dilakukan secara selektif, yaitu hanya untuk komoditas tertentu, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor, yang tergolong sebagai barang mewah.

Barang-barang yang dimaksud sebagai barang mewah adalah mencakup komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah dan mobil mewah.