WOW SIAP-SIAP! IURAN BPJS KESEHATAN BAKAL NAIK DI 2025, BPJS KESEHATAN TERANCAM GAGAL BAYAR KLAIM

KENAIKAN TARIF BPJS KESEHATAN SUDAH TERTUANG DI PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada tahun 2025 karena dihadapkan dengan ancaman defisit antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran. Hal ini tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025.
BPJS KESEHATAN TERANCAM DEFISIT KEUANGAN DAN GAGAL KLAIM
Pada 2024, rata-rata total pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan mencapai 1,8 juta layanan per hari, naik drastis dari 252.000 layanan perhari pada 2014. Peningkatan diproyeksi berlanjut tahun ini karena biaya jaminan kesehatan sudah mencapai Rp 146,28 Triliun hingga Oktober 2024.
Jumlah iuran kepesertaan yang berhasil dihimpun sepanjang Januari sampai Oktober 2024 hanya Rp 133,45 Triliun. Jika tidak ada penyesuaian tarif iuran, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kondisi gagal bayar klaim peserta setelah tahun 2026.
Dirut BPJS Ali Ghufron mengungkapkan utilitas pelayanan kesehatan yang meningkat dari 252 ribu perhari menjadi 1,7 juta utilitas perhari menjadi salah satu penyebab defisit tersebut. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa menjadi salah satu cara mengatasi defisit tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa opsi itu tentu akan diambil.
Saat ini, Ghufron pun belum dapat memastikan apakah iuran peserta JKN akan naik atau tetap. Sebab, pihak yang berwenang untuk menetapkan hal tersebut bukan BPJS Kesehatan, tapi pemerintah.
PENERAPAN SISTEM KRIS DI BPJS AKAN MENGGANTIKAN SISTEM KELAS (1,2 dan 3)
BPJS Kesehatan bakal mulai menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan sistem kelas 1,2, dan 3. Saat ini, penerapan KRIS tengah memasuki masa transisi untuk selanjutnya dievaluasi penerapannya. Targetnya, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah menerapkan KRIS secara keseluruhan maksimal 30 Juni 2025.
Jika semua ruang inap dan pelayanan pasien BPJS disesuaikan dengan kelas kepesertaan, melalui penerapan KRIS, tidak ada lagi pembedaan perawatan bagi pasien peserta BPJS berdasarkan kelas.
JUMLAH PESERTA JKN DI INDONESIA SUKSES MENGALAHKAN AMERIKA SERIKAT (AS)
BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2024, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia hampir mencapai 100 persen dari total keseluruhan warga negara Indonesia dan sukses mengalahkan Amerika Serikat (AS).
Total jumlah peserta JKN per 31 Oktober 2024 telah mencapai 277.427.004 jiwa atau sekitar 98,25 persen penduduk Indonesia. Capaian ini telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.